Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Dua Tahun, Rio Capella Akan Membela Diri

Kompas.com - 07/12/2015, 13:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Rio.

"Untuk minggu depan pembelaan, kita akan menyampaikan pembelaan," ujar Rio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Agenda pembacaan nota pembelaan Rio rencananya dilakukan pada Senin (14/12/2015). Rio menerima tuntutan jaksa tersebut, meski menurut dia, masih terlalu berat.

Rio beralasan, uang yang diberikan kepadanya tidak pernah dipakai, tapi langsung dikembalikan ke pemberi.

Ia juga telah terbuka di pengadilan dan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama. (baca: Rio Capella Mengaku Dimarahi Surya Paloh karena Terima Suap)

"Tidak ada upaya saya untuk mengelak atau saya tidak terima. Dari awal kan saya jelaskan saya terima, tapi saya sudah kembalikan," kata Rio.

"Saya pikir JC itu jadi salah satu pertimbangan JPU. Kita lihat saja nanti bagaimana pembelaan kita," lanjut dia. (baca: Terima Suap Rp 200 Juta, Rio Capella Merasa Hancurkan Nasdem)

Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis ketika itu. (baca: Rio Capella Bantah Pernah Dicalonkan Jadi Jaksa Agung)

Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com