JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, hukuman dua tahun penjara. Menurut Rio, tuntutan tersebut masih terlalu berat untuknya.
"Kalau harapan saya, masa diharapnya dipenjara? Menurut saya dua tahun itu pun masih berat dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan," ujar Rio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/12/2015).
Meski demikian, menurut Rio, tuntutan jaksa tentunya sudah dipertimbangkan dengan melihat fakta persidangan.
Ia mengatakan, dalam sidang, hakim menyampaikan hanya satu kesalahan dirinya, yaitu tidak mengembalikan uang suap itu kepada KPK. (baca: Rio Capella Mengaku Dimarahi Surya Paloh karena Terima Suap)
"Itu saja sebenarnya, karena itu tidak diminta tidak dipergunakan, malah kita nombok," kata Rio.
Selain itu, tidak ada upaya Rio berkomunikasi dengan Jaksa Agung H.M Prasetyo untuk mengurus perkara yang disebutkan. (baca: Terima Suap Rp 200 Juta, Rio Capella Merasa Hancurkan Nasdem)
Ia menyadari kekeliruannya karena mengembalikan uangnya ke perantara suap, Fransisca Insani Rahesti, bukannya ke KPK. Ia mengaku tidak tahu aturan tersebut diatur dalam Undang-undang KPK.
"Saya tidak berpikir kembalikan ke KPK karena itu kan teman kita, kenal, dekat, saya kembalikan saja kepada orangnya. Kalau saya tidak kenal tentu saya kembalikan ke KPK," tutur Rio.
Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis ketika itu. (baca: Rio Capella Bantah Pernah Dicalonkan Jadi Jaksa Agung)
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.