JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki dianggap tidak berhasil menyelamatkan KPK dalam mengatasi kriminalisasi dan berbagai upaya pelemahan KPK.
"Saat pengangkatan, Ruki berjanji menguatkan KPK dan menyelesaikan permasalahan yang menyandera KPK. Namun, Ruki gagal menepati janjinya," ujar anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradilla Caesar, di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (6/12/2015).
Arad menyebutkan, Ruki pernah berjanji untuk melindungi penyidik Novel Baswedan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan penganiayaan. Nyatanya, polisi sudah dua kali berupaya menahan Novel.
Begitu pula janji Ruki untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat KPK kalah di praperadilan.
"Kenyataannya, dia menyerah kalah dan melemparnya ke kejaksaan. Kejaksaan dilimpahkan ke Polri, pada akhirnya hangus ditelan bumi," kata Arad.
Ruki juga dianggap tidak mampu membatalkan upaya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Arad menilai bahwa Ruki justru mendorong adanya revisi tersebut sehingga belakangan disepakati bahwa UU KPK masuk program legislasi nasional dan diusulkan oleh DPR.
"Ini inkonsistensi pimpinan KPK. Ruki kurang tepat dan kurang bijak mengusulkan revisi," kata Arad.
Arad membandingkan kepemimpinan Ruki dan Tumpak Hatorangan Panggabean, yang pernah ditunjuk sebagai pelaksana tugas pimpinan di era kepemimpinan Bibit Samad dan Chandra Hamzah.
"Yang menarik perbandingan keduanya. (Di era) Tumpak, kriminalisasi Bibit-Chandra selesai. Zaman Ruki, (kriminalisasi) lanjut terus," kata Arad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.