Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Faizal: Anggota MKD dari Golkar Minta Kasus Novanto Ditutup

Kompas.com - 01/12/2015, 15:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Akbar Faizal, mengatakan, tiga anggota MKD dari Fraksi Golkar meminta agar kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ditutup.

Menurut Akbar, permintaan ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir dalam rapat pleno MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015) siang.

Lantas, dua anggota MKD lainnya, Adies Kadir dan Ridwan Bae, langsung mendorong hal yang sama. (Baca: Alotnya Mereka yang "Berjuang" untuk Setya Novanto...)

"Pak Kahar Muzakir minta case closed dan mendapat pembenaran dari anggota Golkar lain," kata Akbar mengungkapkan hasil rapat tertutup yang tengah diskors.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Akbar Faizal.
Akbar mengatakan, alasan mereka hendak menutup kasus ini disebabkan bukti rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak utuh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said hanya menyerahkan rekaman percakapan selama 11 menit, sementara pertemuan itu berlangsung 120 menit. (Baca: Sudirman Said Minta MKD Tak Putar Balikkan Fakta)

Namun, menurut Akbar, permintaan untuk menutup kasus Novanto ini tidak mendapat dukungan dari semua fraksi yang ada di MKD.

Sejumlah fraksi memang masih mempermasalahkan bukti rekaman itu. Namun, mereka tidak setuju jika hanya karena rekaman kasus ini harus ditutup. (Baca: Anggota MKD dari Golkar Tolak Disebut Menghambat Perkara Setya Novanto)

"Saya jujur saja tidak nyaman dengan kondisi ini," ujar Akbar.

Kahar Muzakir saat dikonfirmasi enggan berkomentar. (Baca: Bila MKD Bungkam, Jusuf Kalla Yakin Kasus Pencatutan Jadi Skandal Besar)

"Sesuai tata beracara, saya tak boleh mengungkapkan hasil rapat tertutup," ujar Kahar.

Adapun Ridwan Bae dan Adies Kadir membantah fraksinya hendak menutup kasus ini. Kendati demikian, mereka mengakui masih mempermasalahkan rekaman yang tidak utuh serta legal standing Sudirman Said sebagai pelapor.

"Saya tidak mendengar Pak Kahar ngomong seperti itu (ingin menutup kasus)," ucap Adies.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengaku menyesalkan sikap anggotanya di MKD yang hendak menganulir keputusan MKD untuk membawa kasus Novanto ke persidangan.

Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan sikap Fraksi Golkar yang mendorong agar kasus pencatutan nama Kepala Negara itu dibuka seterang-terangnya di persidangan. (Baca: Tak Mau Partai Jadi Musuh Publik, F-Golkar Tegur Tiga Anggotanya di MKD)

"Pesan kami, jaga marwah Partai Golkar agar tidak ikut terseret jadi public enemy," kata Bambang.

Selain di ranah etika, kasus tersebut juga masuk ke ranah pidana. Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bahan keterangan perkara tersebut. (Baca: Pencatutan Nama Jokowi-JK Diusut Kejaksaan, Sangkaannya Permufakatan Jahat)

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com