JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan sedang menjalankan tugas bersejarah dalam mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Oleh karena itu, Sudirman Said sebagai pelapor dalam kasus ini berharap MKD dapat serius menangani kasus ini. (Baca: Bila MKD Bungkam, Jusuf Kalla Yakin Kasus Pencatutan Jadi Skandal Besar)
"Ini sejarah tentang benar dan salah. Yang benar harus benar, yang salah ya salah. Jangan diputar balikkan karena sejarah pasti mencatat siapa yang benar siapa yang salah," kata Sudirman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Hal tersebut disampaikan Sudirman saat ditanya mengenai sikap sebagian anggota MKD yang belum setuju melanjutkan kasus Setya Novanto ke persidangan. (Baca: Tak Mau Partai Jadi Musuh Publik, F-Golkar Tegur Tiga Anggotanya di MKD)
Anggota Golkar di MKD, dibantu Gerindra dan PPP masih mempermasalahkan legal standing Sudirman hingga rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.
"Semua rakyat berharap cara prosedur yang ditempuh MKD menjunjung tinggi standar etika. Bukan pada hal-hal tidak penting. Yang fundamental adalah bagaimana etika ditegakkan," ucapnya.
Sudirman mengaku siap memberikan keterangan tambahan apabila dipanggil MKD di persidangan.
Dia juga mengaku akan memberikan rekaman lengkap pertemuan Novanto, Riza dan Maroef. (baca: Sudirman Said: Kalau Dipanggil MKD, Saya Akan Serahkan Rekaman Lengkap)
"Saya sudah memenuhi kewajiban saya untuk melaporkan apa yang saya tahu. Apabila nanti diperlukan bukti tambahan keterangan tambahan, saya akan datang penuhi panggilan MKD," ucap Sudirman.
Selain di ranah etika, kasus tersebut juga masuk ke ranah pidana. Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bahan keterangan perkara tersebut. (baca: Pencatutan Nama Jokowi-JK Diusut Kejaksaan, Sangkaannya Permufakatan Jahat)
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.