Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mari Berteriak Lebih Keras kepada Jokowi untuk Menolak Pelemahan KPK"

Kompas.com - 29/11/2015, 21:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta segera menghentikan revisi Undangg-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang bergulir di DPR.

Jokowi dinilai sebagai harapan terakhir aktivis antikorupsi untuk menghentikan pembahasan RUU KPK. (Baca: Sempat Ditunda, RUU KPK Kembali Jadi Prioritas?)

"Masih ada satu harapan, Presiden Joko Widodo sampai sekarang tidak memberikan lampu hijau untuk revisi ini," kata Yohanes Suryo Bagus Tri H yang menjadi inisiator petisi change.org/janganbunuhKPK di Jakarta, Minggu (29/11/2015).

"Oleh sebab itu, mari kita berteriak lebih keras kepada Presiden Joko Widodo. Kita meminta kepada presiden untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK," sambung Yohannes.

Adapun pembahasan revisi UU KPK akan dikebut di DPR dan rencananya selesai sebelum penutupan masa sidang DPR RI, akhir Desember 2015.

Revisi UU KPK yang menjadi usulan DPR akan dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin (30/11/2015), dan ke Paripurna pada Selasa (1/12/2015). (Baca: ICW: Pembahasan RUU KPK Harus Dihentikan, Bukan Ditunda)

Setelah disahkan di Paripurna, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden. Revisi ini akan mulai dibahas pada awal tahun depan karena masuk ke dalam prolegnas prioritas 2016.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, sebelumnya meminta KPK menjadi lembaga pertama yang diundang melalui revisi UU KPK ini. (Baca: PDI-P Sebut Draf RUU KPK Sudah Dibahas Bersama Pakar)

Hal ini dinilainya perlu agar tak ada kecurigaan publik bahwa DPR hendak melemahkan KPK. Usulan ini pun disambut baik oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan semua anggota yang hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com