Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pembahasan RUU KPK Harus Dihentikan, Bukan Ditunda

Kompas.com - 16/10/2015, 10:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ICW tidak ingin DPR dan pemerintah hanya sekadar menunda pembahasan.

"Harus dipahami bahwa penolakan publik terhadap RUU KPK bukan hanya penolakan terhadap substansi yang melemahkan KPK, melainkan juga desakan untuk menghentikan dan mengeluarkan RUU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019," tulis ICW melalui siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (16/10/2015), seperti dikutip Antara.

ICW menilai, penundaan tersebut hanya untuk meredam kemarahan dan penolakan publik sesaat serta menunjukkan Presiden RI Joko Widodo tidak peka dengan suara publik. (Baca: Prabowo Subianto: KPK Bukan Malaikat)

Menurut ICW, sikap Presiden berkompromi dengan kepentingan DPR hanya akan menggambarkan ketidaktegasan dan mulai lunturnya komitmen pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Presiden bahkan terkesan mulai berpaling dari janji dan program Nawacita yang menekankan penguatan KPK," kata ICW.

Oleh karena itu, ICW mendesak Presiden Jokowi dan pimpinan DPR untuk mendengarkan kembali aspirasi publik yang menginginkan penghentian pembahasan RUU KPK dan mengubah keputusan penundaan menjadi penghentian. (Baca: Ini Alasan PDI-P Batasi Umur KPK Hanya 12 Tahun)

ICW juga mendesak DPR untuk mengeluarkan RUU KPK dari Prolegnas karena masih banyak RUU lain yang lebih mendesak untuk dibahas.

Pemerintah dan DPR telah bersepakat menunda pembahasan RUU KPK. Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa (13/10/2015) sore. (Baca: Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Bahas Revisi UU KPK)

Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas RUU KPK pada masa sidang selanjutnya, yaitu pada tahun 2016. (Baca: Menkumham: Presiden yang Minta Revisi UU KPK Ditunda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com