Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Yudi Ditarik dari KPK, Jaksa Agung Minta Publik Tak "Negative Thinking"

Kompas.com - 17/11/2015, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta publik untuk tidak terus berprasangka buruk terhadap kejaksaan, apalagi setelah pihaknya memindahkan jaksa Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Prasetyo, penarikan Yudi dari KPK tidak ada hubungannya dengan kasus yang tengah ditangani.

"Janganlah kalian pikir negative thinking terus. Tidak ada kaitannya sama sekali," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).

Pemindahan tugas Yudi Kristiana dari KPK ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, dikatakan Jaksa Agung, merupakan bagian dari promosi.

"Dipromosikan di Badan Diklat Kejagung sebab di sana dia bisa mentransfer ilmunya kepada para jaksa dan calon jaksa," kata Jaksa Agung.

Promosi yang dilakukan Kejaksaan Agung menarik perhatian karena Yudi Kristiana dipindah tugas ketika tengah menangani kasus dugaan tindak gratifikasi mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Mantan Sekjen Nasdem diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan kasus yang tengah menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari Kejaksaan Agung soal penarikan tersebut.

(Baca: KPK Belum Terima Surat Penarikan Jaksa Yudi dari Kejagung)

Yuyuk mengatakan, penarikan jaksa Yudi tidak akan memengaruhi penyidikan maupun penuntutan yang tengah dilakukan KPK.

(Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com