Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Tolak Hadiri Rekonstruksi dan Konfrontasi Kasusnya

Kompas.com - 13/11/2015, 14:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif KPK Abraham Samad sedianya mengikuti rekonstruksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat ketua KPK yang terkenal dengan kasus "rumah kaca", Jumat (13/11/2015).

Namun, Abraham menolak hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Hari ini Biro Hukum KPK kirim surat bahwa AS tidak menghadiri rekonstruksi dan konfrontasi," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Rekonstruksi tersebut sedianya dilakukan di Apartemen the Capital Residences kawasan SCBD, Jakarta Pusat.

Yuyuk mengatakan, dalam rekonstruksi suatu perkara, seorang tersangka tidak diwajibkan hadir.

Abraham, kata Yuyuk, juga telah mengirimkan surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri terkait hal tersebut.

"Tidak ada dalam aturan konfrontasi itu antara tersangka dan saksi, biasanya saksi dengan saksi. Untuk rekonstruksi, tersangka tidak diwajibkan hadir," kata Yuyuk.

Dalam salinan surat panggilan penyidik, Samad disangka secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pihak yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pada Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residences kawasan SCBD, Jakarta, dan di salah satu tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara yang menjerat Samad berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide, awal 2015.

Laporan itu didasarkan dari pernyataan kader PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang mengatakan bahwa Samad melakukan lobi politik kepada dirinya agar bisa mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2014.

"Ada oknum di pimpinan KPK yang tergoda dengan kepentingan politik menjadi cawapres atau jaksa agung," ujar Hasto saat melaporkan Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com