JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif KPK Abraham Samad sedianya mengikuti rekonstruksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat ketua KPK yang terkenal dengan kasus "rumah kaca", Jumat (13/11/2015).
Namun, Abraham menolak hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Hari ini Biro Hukum KPK kirim surat bahwa AS tidak menghadiri rekonstruksi dan konfrontasi," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Rekonstruksi tersebut sedianya dilakukan di Apartemen the Capital Residences kawasan SCBD, Jakarta Pusat.
Yuyuk mengatakan, dalam rekonstruksi suatu perkara, seorang tersangka tidak diwajibkan hadir.
Abraham, kata Yuyuk, juga telah mengirimkan surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri terkait hal tersebut.
"Tidak ada dalam aturan konfrontasi itu antara tersangka dan saksi, biasanya saksi dengan saksi. Untuk rekonstruksi, tersangka tidak diwajibkan hadir," kata Yuyuk.
Dalam salinan surat panggilan penyidik, Samad disangka secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pihak yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pada Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residences kawasan SCBD, Jakarta, dan di salah satu tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara yang menjerat Samad berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide, awal 2015.
Laporan itu didasarkan dari pernyataan kader PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang mengatakan bahwa Samad melakukan lobi politik kepada dirinya agar bisa mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2014.
"Ada oknum di pimpinan KPK yang tergoda dengan kepentingan politik menjadi cawapres atau jaksa agung," ujar Hasto saat melaporkan Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.