Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cyber Crime Polri Bekerja Setelah Surat Edaran "Hate Speech"?

Kompas.com - 06/11/2015, 11:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rachmad Wibowo mengatakan, operasional direktoratnya berjalan seperti biasa setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/60/X/201 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.

Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri tak lantas gencar mencari akun-akun media sosial yang menyuarakan ujaran kebencian.

“Tidak, tidak gencar, biasa saja. Berjalan seperti biasa saja kok,” ujar Rachmad kepada Kompas.com di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Ia mengungkapkan, setelah SE tersebut, perubahan paling menonjol adalah pola penanganannya. Jika polisi mendapatkan laporan atau menemukan bentuk ujaran kebencian, tidak langsung memprosesnya.

“Kami panggil dulu, kami jelaskan dampak hukumnya apa. Kalau kamu berkata begini, bisa terjerat. Intinya edaran ini mengedepankan tindakan preventif agar ujaran kebencian itu tidak merembet ke mana-mana,” lanjut Rachmad.

Mengenai pemahaman penyidik mengenai kata atau kalimat yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian, menurut dia, personel kepolisian sudah cukup paham soal itu. Akan tetapi, harus dilakukan sosialisasi lanjutan mengenai kategori ujaran kebencian.

“Seperti arahan Kapolri kemarin, sepertinya akan ada sosialisasi kepada penyidik lagi,” ujar Rachmad.

Rachmad menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan opini bahwa edaran itu adalah bentuk pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat. Menurut Rachmad, selama yang dilontarkan tidak mengandung ujaran kebencian sesuai yang diatur di edaran, maka tak perlu ditakutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com