"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk DYL," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (5/11/2015).
Jamaluddin telah datang ke Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Selain Jamaluddin, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII Rini Korntarti dan tenaga ahli Komisi VII Andi Arif Bahrun sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK juga memanggil Kasie Keteknikan Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ezrin MD Tapparan serta pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Erick Tadung untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Menurut KPK, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, telah berperan aktif seolah mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek. KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka. KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi. Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang. Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiady bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee. KPK menduga akan ada pemberian lainnya. Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.