"Dalam rapat terbatas dengan Presiden, hukuman kebiri telah diputuskan untuk dilaksanakan. Tetapi, sebagai akademisi, saya melihat perlu ada kajian ilmiah, sebelum membuat kesimpulan soal hukuman kebiri ini," ujar Yohana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PP dan PA, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut Yohana, dalam beberapa minggu terakhir setelah wacana hukuman kebiri diusulkan, muncul berbagai pandangan pro dan kontra mengenai hal tersebut. Salah satunya mengenai pengukuran efektivitas hukuman terhadap angka kejahatan seksual terhadap anak.
"Ada yang setuju, ada juga yang tidak. Tetapi, saya tetap harus melihat input dan respons yang masuk," kata Yohana.
Beberapa pandangan menyebut bahwa hukuman kebiri tidak menyelesaikan masalah. Misalnya, di beberapa negara hukuman kebiri telah diatur dalam undang-undang pidana, tetapi tidak ada satu pun penelitian yang menunjukkan bahwa hukuman itu dapat mengurangi angka kejahatan seksual terhadap anak.
Kementerian PP dan PA akan meminta draf Perppu Perlindungan Anak yang saat ini tengah dikaji oleh Kementerian Sosial. Selain itu, Kementerian PP dan PA rencananya akan mengadakan seminar yang khusus membahas penetapan hukuman kebiri bagi pelaku paedofilia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.