Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pemberian Rp 200 Juta kepada Patrice Rio Capella

Kompas.com - 29/10/2015, 20:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, melalui pengacaranya Maqdir Ismail, menegaskan bahwa uang Rp 200 juta yang diberikan kepadanya sama sekali tidak ia nikmati.

Maqdir pun membeberkan kronologi pemberian uang dari teman Patrice semasa kuliah, Fransisca Insani Rahesti, hingga uang tersebut dikembalikan. Fransisca menyerahkan uang kepada Patrice di Hotel Kartika Chandra. Saat itu, Patrice memberi sebagian dari Rp 200 juta itu kepada Fransisca, yaitu sebesar Rp 50 juta.

"Ada Rp 50 juta untuk bagian Sisca, kemudian dari Rp 200 juta dikasihlah Rp 50 juta kepada Sisca," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Uang tersebut diberikan Patrice untuk membantu Fransisca membiayai sekolah anaknya. Dengan demikian, Patrice hanya menyimpan Rp 150 juta. Namun, kata Maqdir, kliennya tidak pernah memakai uang tersebut.

"Kemudian dia berpikir beberapa hari untuk kembalikan ke Sisca," kata Maqdir.

Karena tak ingin Sisca terbebani untuk mengembalikan uang Rp 50 juta yang dia berikan, Patrice akhinya menambahkan uang yang dikembalikan sebesar Rp 50 juta. Dengan demikian, uang yang dikembalikan Patrice kepada Fransisca kembali genap Rp 200 juta.

Uang tersebut diletakkan secara diam-diam di dalam mobil Sisca. Pengembalian itu terjadi di Restoran 48 Gondangdia, Jakarta. Menyadari pengembalian uang itu, Fransisca meminta bertemu lagi dengan Patrice di Restoran Kunstkring, Jalan Teuku Umar, Jakarta. Sama seperti cara Rio, Fransisca juga mengembalikan uangnya secara diam-diam.

"Sisca yang kembalikan lagi ke mobil Pak Rio dengan cara ditaruh di jok belakang mobil," kata Maqdir.

Begitu mendapati amplop yang dikembalikannya ada di kantong jok belakang mobilnya, Patrice berusaha menghubungi Fransisca. Namun, Fransisca tidak dapat dihubungi. Akhirnya, kata Maqdir, Patrice menyerahkan kembali uang itu kepada kakak Fransisca.

"Waktu diserahkan, kakaknya Sisca berjanji akan serahkan uang kepada Sisca. Rio tidak tahu uang itu diserahkan kepada siapa oleh kakaknya Sisca atau oleh Sisca," kata Maqdir.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis sekaligus teman kuliah Patrice.

Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com