"Sampai sekarang belum ada hasil penyempurnaan yang disampaikan. Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Selain revisi UU KPK, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional juga akan ditunda. Menurut dia, pembahasan itu akan dilakukan bersamaan dengan revisi UU KPK. Namun, Firman belum dapat memastikan sampai kapan penundaan itu akan dilakukan.
"Untuk efisiensi waktu, kita tunda juga pembahasannya," ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan, empat dari enam fraksi yang mengusulkan pembahasan RUU itu telah menyampaikan perubahan pada Jumat (9/10/2015) lalu. Keempat fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP yang mengusulkan perubahan nama pada RUU tersebut.
"Judulnya diubah dari RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.