JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar Komisi III DPR RI melibatkan ahli dalam mekanisme fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu guna meningkatkan kualitas calon pimpinan KPK yang dipilih oleh DPR.
"Kualitas fit and proper test (selama ini) agak bermasalah, dilakukan tidak terlalu dalam. Calon unggulan tidak digali dalam, tetapi kalau bukan unggulan, malah dihajar habis-habisan," ujar Zainal dalam diskusi "Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK" di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Menurut Zainal, hal tersebut menjadi tantangan baru Komisi III DPR, selain diminta untuk mengubah cara pemilihan calon pimpinan KPK. Melibatkan ahli dalam fit and proper test sebenarnya sama seperti yang dilakukan dalam mekanisme pemilihan hakim pada Mahkamah Konstitusi. Dengan melibatkan ahli, kemampuan anggota DPR yang tidak terlalu detail dalam menyeleksi capim KPK bisa digantikan dengan kemampuan ahli. Tak hanya itu, melibatkan ahli juga menimbulkan keberimbangan, mengantisipasi kepentingan politis anggota DPR.
"Sebenarnya DPR harus menjelaskan apa bedanya mereka dengam Pansel KPK. Jangan sampai sekadar wawancara yang perbedaannya cuma soal akseptabilitas politik yang tinggi," kata Zainal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.