Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Sanksi Pemberhentian Izin Usaha bagi Perusahaan Pembakar Hutan

Kompas.com - 08/09/2015, 20:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), siap mencabut izin usaha pada perusahaan kehutanan yang kedapatan sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Selasa (8/9/2015), menyatakan, sebagai upaya merespons arahan Presiden tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan serta rakor tingkat menteri, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 367 Tahun 2015 tentang Satgas Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan/Hutan.

Melalui SK ini, tambahnya, salah satunya nantinya akan dibentuk tim kerja untuk melakukan klarifikasi pelanggaran-pelanggaran izin yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

"Kami telah menetapkan klasifikasi sanksi terhadap (pelanggaran) perizinan ini dengan kategori ringan, sedang, dan berat," katanya.

Siti Nurbaya menyatakan, sanksi bagi pelanggaran yang masuk kategori ringan ialah membuat pernyataan tertulis serta melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan.

Kemudian, lanjutnya, pelaku pelanggaran mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.

Sanksi untuk pelanggaran kategori sedang ialah dengan membekukan izin, memberikan denda serta kewajiban melakukan melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan.

Kemudian, sambungnya,  pelaku pelanggaran mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.

Untuk pelanggaran kategori berat, tambahnya, selain ketentuan seperti di atas, pelanggar juga dikenakan denda, dibawa ke pengadilan, "blacklist" atau masuk daftar hitam, serta pencabutan izin usaha.

"Selama ini meskipun (pelaku pelanggaran) diproses (secara hukum), namun tetap bisa menjalankan produksinya," katanya.

Untuk itu, menurut Siti, selain sanksi hukum atau pidana juga perlu diberikan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Menyinggung besaran denda yang akan diberikan kepada perusahaan pelaku pelanggaran izin, Menteri LHK menyatakan, menurut undang-undang, dendanya ialah antara Rp 100 juta hingga Rp1,5 miliar.

"Namun, kami akan mengajak kalangan akademisi untuk melakukan penghitungan (denda yang pas)," katanya.

Terkait upaya melibatkan pemerintah daerah dalam pemberian sanksi pencabutan izin perusahaan yang melanggar tersebut, menurut Siti, hal itu bisa saja dilakukan karena pemberian izin juga dilakukan bupati maupun gubernur.

Menteri LHK menyatakan, pemberian sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan kehutanan, tetapi juga perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com