Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Uji Materi UU LLAJ Disahkan, Polri Khawatir Semangat Korps Melemah

Kompas.com - 07/09/2015, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Condro Kirono menilai kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ada tangan instansinya sebagai penjaga kemanan dan ketertiban masyarakat. Hal Itu kata dia, sebagai lanjutan dari pengujian kompetensi mengemudi.

Demikian dijelaskan Condro berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Uji materi ini intinya terkait dengan kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Condro menjelaskan, kewenangan Polri dalam Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM itu didasarkan pada penjelasan dan pertimbangan secara yuridis konstitusional. Dalam hal ini termaktub dalam ketentuan Pasal 34 ayat (4) UUD 1945.

"Pasal 34 ayat (4) UUD 1945 memberikan kedudukan kepada Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu tujuan dari bangsa dan negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu mewujudkan kondisi dan rasa aman serta kondisi tertib dalam kehidupan masyarakat baik sosial maupun ekonomi dan politik," kata Condro dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).

Condro menambahkan, Pasal 34 ayat 4 pun memberikan tugas kepada Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakan hukum agar dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh Condro menjelaskan, bahwa ketentuan tugas Polri juga bersifat open norm. Artinya, penambahan, pengurangan, ataupun penugasan sesuatu kewenangan yang terkait dengan Polri merupakan lingkup kewenangan kekuasaan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.

"Oleh karenanya, kewenangan Polri di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM merupakan kewenangan yang sah, sebab DPR dan Presiden telah menegaskannya dalam UU Polri dan juga UU LLAJ," kata jendral bintang dua itu.

Condro menambahkan, secara politik, pendistribusian kewenangan negara kepada alat perlengkapannya, termasuk di bidang eksekutif atau pemerintahan sepenuhnya tergantung pada kebijakan dan keputusan dari DPR dan/atau Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Karena itu, tegas dia, berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM, DPR sudah mengambil kebijakan dan keputusan untuk menyerahkannya kepada Polri yang dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

"Penyerahan kedua kewenangan tersebut kepada Polri oleh DPR, di samping tentunya secara implisit didasarkan pada logika hukum hubungan antara hakekat dari kewenangan tersebut dengan kontekstual dan semangat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, juga sebagaimana tertuang dalam naskah pembahasan draft RUU LLAJ didasarkan pada pertimbangan historis dan sosiologis," ujarnya.

Apalagi secara historis, lanjut Condro, penyelenggaraan Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM sejak awal berkembangnya kendaraan bermotor di Indonesia, sudah diserahkan dan ditempatkan sebagai bagian dari tugas Kepolisian. Adapun secara sosiologis, menurut Condro, di dalam masyarakat sudah tertanam suatu pemahaman dan kesadaran bahwa Registrasi Kendaraan Bermotor dan SIM berada di tangan Kepolisian.

Dampak negatif

Atas uraian itu, Condro meminta agar Majelis Hakim MK mempertimbangkan dengan sungguh- sungguh dampak negatif jika permohonan uji materiil ketentuan UU Polri dan UU LLAJ a quo dikabulkan. Dampak negatif itu berupa dampak psikologis dan sosiologis.

"Dampak psikologis berupa pelemahan semangat korps kepolisian dalam mengemban tugas-tugas konstitusional. Kemudian dampak sosiologis berupa ketidakpastian bagi masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian," kata Condro.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara perseorangan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.

Pemohon mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB.

Pemohon menganggap kebijakan Polri mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Sebab dalam Pasal tersebut menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Dengan menguji Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 itu, para pemohon menilai kewenangan Kepolisian hanya sebatas keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan mengurusi urusan administrasi seperti menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Untuk diketahui para pemohon tersebut adalah warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan. Sedangkan pemohon dari LSM yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah. (Edwin Firdaus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com