JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan deponeering alias menghentikan kasus di tingkat penuntutan berkas perkara pemalsuan dokumen dengan tersangka Abraham Samad.
“Deponeering itu hanya untuk kepentingan umum. Ini tidak,” ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (4/9/2015).
Saat ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyatakan berkas perkara atas tersangka Samad sudah lengkap alias P21. Kini, pihaknya tengah menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti alias tahap dua.
“Dalam sebulan harus diserahkan ke mari (kejaksaan) untuk kita pelajari lagi rencana dakwaannya, lalu kita serahkan ke pengadilan,” ujar Prasetyo.
Berkas Samad dinyatakan lengkap pada tanggal 30 Agustus 2015. Samad merupakan tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen dengan pelapor Feriyani Lim di Polda Sulselbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.