Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Capim Jadi Tersangka di Bareskrim, Pansel KPK Pasrah

Kompas.com - 28/08/2015, 20:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih mengatakan, mau tidak mau pihaknya menggugurkan capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Ya namanya tersangka, pasti dipidana, UU menyatakan komisioner yang berstatus tersangka harus berhenti," ujar Yenti di Mabes Polri, Jumat (28/8/2015).

Yenti menganggap langkah Polri menetapkan status tersangka satu capim KPK itu bukanlah ganjalan bagi kerja Pansel KPK. Yenti malah bersyukur status tersangka keluar sebelum Pansel menyerahkan nama capim KPK ke Presiden.

Setidaknya, lanjut Yenti, hal itu dianggap sebagai antisipasi dini mencegah orang-orang yang punya perkara hukum masuk ke tubuh KPK. "Saya alhamdulilah malah. Saya berharap Kabareskrim segera memanggil (memproses hukum) saja agar segera jalan," ujar Yenti.

Mekanisme gugurnya capim KPK itu, sebut Yenti, tidak otomatis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, nama yang bersangkutan dipastikan tak akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan apa perkara yang menjerat capim KPK tersebut. Ia hanya mengatakan, perkara itu terus berjalan. Selain itu, lanjut Buwas, ada calon lain yang terlibat sebagai saksi pada kasus berbeda.

"Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Buwas.

Buwas tidak mengetahui apakah mereka termasuk dalam 19 besar calon yang tengah diseleksi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat ini. Menurut Buwas, penelusuran itu dilakukan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang. Catatan dari Polri itu telah disampaikan kepada Pansel KPK sebagai bahan pertimbangan seleksi.

Informasi terbaru, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengaku bahwa perkara dengan tersangka capim KPK itu diusut di direktoratnya. Label perkara itu adalah korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com