Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Protes Pengacara OC Kaligis Tak Beralasan

Kompas.com - 24/08/2015, 13:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menganggap protes yang dilayangkan tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis tidak beralasan. Menurut dia, sejak awal KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat sidang praperadilan tengah berlangsung.

"Kalau dilihat secara benar, kita sidang tanggal 10 Agustus, sementara tanggal 12 berkas dilimpahkan. Jadi pada dasarnya, tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan berkas perkara," kata Nur seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Tim kuasa hukum Kaligis melayangkan protes atas putusan hakim tunggal Suprapto, yang menggugurkan gugatan praperadilan klien mereka. Mereka menganggap hakim bertele-tele dalam mengambil keputusan tersebut. (Baca Gugatan Praperadilan Digugurkan Hakim, Pengacara OC Kaligis Protes)

Salah satu kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara oleh penyidik KPK ke pengadilan dilakukan secara tidak normal. Hakim seharusnya menjadikan tindakan KPK itu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dalam putusannya, hakim hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan KPK dalam jawaban atas gugatan praperadilan.

"Ini menunjukkan etika tidak baik dari KPK, yang sejak awal berniat menggugurkan praperadilan. Dengan diteruskannya ini, apa yang disampaikan itu, pelimpahan itu cacat hukum dan seharusnya dipertimbangkan hakim," kata Humphrey.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini sedianya dijadwalkan pada 10 Agustus. Namun, KPK tidak hadir dengan alasan hendak menyiapkan keperluan untuk menghadapi sidang tersebut. Sidang perdana baru dilaksanakan pada 18 Agustus 2015 setelah Suprapto mempertimbangkan permohonan penundaan KPK dan keberatan kuasa hukum Kaligis.

Dalam waktu jeda itu, penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus. Status tersangka Kaligis saat itu langsung naik menjadi terdakwa setelah Pengadilan Tipikor menerimanya. Tak hanya itu, majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Tipikor juga telah mengeluarkan penetapan Nomor 89/Pid.Sus/TPK 2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 15 perihal penetapan hakim Pengadilan Tipikor mengenai hari sidang atas nama OC Kaligis pada 20 Agustus 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com