Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran KPUD Mataram, KPU Minta Tunggu Putusan Panwaslu

Kompas.com - 13/08/2015, 20:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay meminta agar semua pihak tidak berargumentasi terkait gugatan sengketa pilkada yang diajukan salah satu pasangan bakal calon kepala daerah di Kota Mataram. Ia meminta agar semua pihak menunggu putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mataram.

"Saya dapat informasi, hari ini semestinya hari terakhir penyelesaian sengketa di Panwaslu. Tetapi saya diberitahu bahwa pemohon tidak hadir. Jadi akan diputuskan besok," ujar Hadar, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Menurut Hadar, selama proses penyelesaian sengketa sedang berjalan, masing-masing pihak, termasuk Panwaslu, seharusnya tidak membicarakan mengenai isi sengketa kepada publik. Menurut dia, sesuai etika peradilan, tidak tepat jika mengambil kesimpulan mengenai persoalan yang belum ditentukan kebenaran sesungguhnya.

Sementara itu, Hadar juga mengingatkan bahwa KPU pusat sebenarnya memberikan otoritas kepada KPU di masing-masing daerah untuk menjalankan mekanisme pendaftaran. Meski demikian, KPU telah memberikan pedoman mengenai tata cara pendaftaran.

"Jangan dulu menyimpulkan KPUD salah mengambil keputusan. Mereka memiliki otoritas dan telah diberikan aturan dan pedoman mengenai pelaksanaan pilkada. Pihak-pihak lain tidak bisa mengintervensi," kata Hadar.

Rencananya, pada Jumat (14/8/2015), Panwaslu Kota Mataram akan meminta kesimpulan dari pasangan calon, sebagai pemohon, dan KPU setempat, sebagai termohon. Setelah itu, Panwaslu akan memberikan putusan mengenai sengketa tersebut.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Mataram Srino Mahyarudin menjelaskan bahwa terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD Mataram, saat pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana pada 26-28 Juli 2015.

Panwaslu menilai terdapat perbedaan fakta terkait dokumen dan peristiwa terhadap pemenuhan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik dalam pendaftaran pasangan calon tersebut.

Atas perbedaan itu, panwaslu berpedapat kasus ini dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com