Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Perppu Opsi Terakhir untuk Calon Tunggal Kepala Daerah

Kompas.com - 10/08/2015, 14:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan kembali berunding untuk membahas masalah calon tunggal kepala daerah, jika tujuh daerah yang diberikan perpanjangan waktu pendaftaran tidak juga memiliki lebih dari satu pasangan calon. Mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang, menurut Tjahjo, adalah opsi terakhir.

"Itu (perppu) opsi terakhir. Soal buat aturan kan cepat. Yang KPU khawatirkan agar jangan sampai terlalu lama, karena harus mencetak surat suara," ujar Tjahjo, saat ditemui di Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).

Tjahjo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik, tidak dapat disalahkan dengan terjadinya calon tunggal kepala daerah. Menurut dia, semua pihak memiliki keinginan agar pilkada serentak 2015, tidak melewatkan satu daerah pun.

Tjahjo mengatakan, apabila hingga tiga hari waktu tambahan, masih ada daerah yang tetap hanya memiliki satu pasangan calon, pemerintah, penyelenggara pemilu dan sejumlah lembaga negara akan kembali membahas penyelesaian masalah tersebut.

"Apakah harus diundur ke 2017, atau melawan bumbung kosong, setelah dua hari ini akan dilihat, apakah berkurang atau bertambah. Tetapi kami akan mencari solusi yang terbaik," kata Tjahjo.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)

Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015 dan diundur hingga 2017. Sebab, peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon.

Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU akhirnya membuka kembali tiga hari waktu pendaftaran bagi tujuh daerah tersebut. Pendaftaran dibuka pada 9-11 Agustus 2015. (Baca: KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)

Namun, hingga hari kedua pendaftaran, belum ada satu pun daerah yang menambah pasangan calon kepala daerah. (Baca juga: Belum Ada yang Mendaftar di Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Pilkada)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com