Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Bantu Pertemukan Wapres Jusuf Kalla dengan Istrinya

Kompas.com - 08/08/2015, 06:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku sangat berterima kasih dengan keberadaan Muhammadiyah. Ormas itu disebut memiliki andil besar dalam mempertemukan dia dengan istrinya, Mufidah Jusuf Kalla.

Bagaimana ceritanya?

Di hadapan ribuan muktamirin yang mengikuti penutupan Muktamar ke-47 Muhammadiyah, Kalla mengatakan, sejak dahulu, Muhammadiyah memiliki perhatian tinggi terhadap dunia pendidikan dan kesehatan. Khusus untuk dunia pendidikan, Muhammadiyah bahkan kerap mendatangkan guru-guru hebat yang merupakan kadernya dari suatu daerah untuk mengajar ke daerah lain.

"Bagaimana Muhammadiyah mengirim guru-guru sekolah Islam ke sini, termasuk Buya Hamka. Luar biasa. Kalau sekarang dinas pendidikan pun enggak sanggup kirim guru dari Sumatera ke sini," kata Kalla di Universitas Muhammadiyah Makassar, Jumat (7/8/2015).

Hal serupa juga dilakukan Muhammadiyah ketika memindahkan mertua Kalla ke Sulawesi Selatan. Saat itu, mertuanya tersebut di-dapuk untuk menjadi kepala sekolah di sebuah sekolah menengah pertama di Sulsel.

"Khususnya saya pribadi lebih spesial lagi karena Muhammadiyah mengirim guru ke sini. Maka, jadilah seorang kepala sekolah SMP Muhammadiyah di sini. Kemudian saya melamar anaknya jadi istri saya," kata Kalla disambut tawa muktamirin.

"Jadi, istilahnya, tanpa Muhammadiyah, nasib saya lain. Mungkin saya masih tinggal di Bone," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com