Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Bukti Terima Hasil Pemerasan, 4 Anak Buah AKBP PN Masih Saksi

Kompas.com - 03/08/2015, 13:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Bareskrim Polri belum menemukan cukup bukti keterlibatan empat anak buah AKBP PN terkait kasus pemerasan saat menangani perkara narkotika. Mereka masih berstatus saksi.

"Benar mereka baru hanya dijadikan saksi," ujar Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/8/2015) siang.

Penyelidikan sementara, keempat polisi itu hanya disebut menerima jatah hasil tindak pidana pemerasan pengusaha kelab malam di Bandung. Namun, Budi mengatakan, belum ada bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

"Itu memang baru katanya katannya saja, itu masih belum tentu. Kita harus berdasarkan pembuktian," ujar Buwas.

Informasi penyidik kepada Kompas.com, uang hasil tindak pidana pemerasan yang PN, yakni uang Rp 3 miliar, 80.000 dollar AS dan 4 kilogram emas, dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Polisi di dalam tim PN. (baca: Kasus AKBP PN, Belum Ada Bukti Keterlibatan Perwira Tinggi Polri)

Keempat anak buah PN, yakni Kompol S, Aiptu AH, Bripka G dan Brigadir KH disebut mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dollar AS. Selain itu, ada seorang sipil informan Polisi berinisial S alias Po yang juga mendapatkan jumlah yang sama. Sisanya, dipegang oleh PN.

Saat ini, PN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com