Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Perwakilan Pemerintah Filipina, Jaksa Agung Pastikan Mary Jane Tetap Dieksekusi

Kompas.com - 29/07/2015, 19:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Perwakilan Kementerian Kehakiman Filipina tidak mau memberikan pernyataan seusai bertemu Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk membicarakan nasib terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso.

Asisten Sekretaris Departemen Kehakiman Filipina, Neil Simon Silva, yang merupakan bagian dari rombongan, sempat ditanya para wartawan soal hasil pertemuan. Neil mengaku dirinya tak berhak menjawab hasil pertemuan tersebut.

"Silakan tanya ke Jaksa Agung. Kami tidak ada komentar," ujar dia dalam bahasa Inggris, di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2015).

Pernyataan demikian juga dilontarkan Neil ketika disinggung perihal eksekusi mati Mary Jane yang ditunda akibat adanya proses hukum baru Mary Jane di Filipina, termasuk saat ditanya apakah kedatangan mereka ke kejaksaan adalah untuk memberi bukti baru perkara hukum Mary Jane di Filipina supaya status terpidana mati dapat dibatalkan.

"Kita tidak bisa mengomentari bukti karena itu sedang dibahas oleh pihak yang berwenang (di Filipina)," lanjut Neil.

Seperti diberitakan, pejabat Kementerian Kehakiman dan Duta Besar Filipina di Indonesia mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu siang. Mereka berkoordinasi terkait nasib Mary Jane. Jaksa Agung HM Prasetyo pun menegaskan bahwa kedatangan mereka tak mengubah keputusan hukum atas Mary Jane.

"Saya tegaskan, apa pun, misalnya permintaan mereka adalah membebaskan MJ (Mary Jane), itu sulit dilakukan karena, di Indonesia, dia sudah terbukti menyelundupkan narkotika," ujar Prasetyo kepada wartawan pada Rabu siang.

Prasetyo tak menampik ada perkara di Filipina bahwa Mary Jane ditempatkan sebagai korban perdagangan manusia. Namun, Prasetyo mengatakan, status itu sama sekali tidak akan memengaruhi hukuman di Indonesia, apalagi menggugurkan eksekusi mati.

Hukum di Indonesia, Prasetyo melanjutkan, hanya mengakomodasi putusan perkara tersebut sebagai novum atau bukti baru bagi Mary Jane untuk mengajukan grasi kembali kepada presiden.

"Palingan ya itu saja, putusan sebagai novum pengajuan grasi," ujar Prasetyo.

Mary Jane adalah terpidana mati perkara narkotika. Semula, ia dijadwalkan dieksekusi mati pada April 2015. Namun, jelang pelaksanaan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. Penundaan itu terjadi lantaran seseorang bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada polisi Filipina.

Maria, menurut kepolisian setempat, merupakan tersangka perekrut Mary Jane. Sergio menjanjikan kepada Mary Jane pekerjaan di Malaysia, sebelum memintanya untuk menuju Indonesia dengan membawa 2,6 kg heroin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com