Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Kejati DKI Tak Bisa Bedakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Kompas.com - 28/07/2015, 14:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak mampu membedakan proses penyelidikan dan proses penyidikan. Kejati DKI dianggap telah melakukan kesalahan di dalam proses penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

"Yang dilakukan Termohon (Kejati DKI) dalam menetapkan Pemohon (Dahlan) sebagai tersangka adalah melanggar due process of law dan mengabaikan hak asasi Pemohon dan roda keadilan," kata Yusril saat membacakan replik atas jawaban Kejati DKI dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Menurut Yusril, suatu proses penyidikan harus disertai dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Dari proses tersebut, barulah penyidik menentukan apakah seseorang layak ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka seharusnya Termohon melalui proses penyidikan memeriksa saksi, dan bukti lainnya. Bukan sebaliknya, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian dicari dan dikumpulkan keterangan saksi," ujarnya.

Yusril pun mempersoalkan penggunaan terminologi 'penyelidik' yang digunakan Kejati DKI saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Yusril. Dalam jawabannya, Kejati menyatakan, penyelidik dalam proses penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui keterangan 11 saksi dan dokumen.

"Padahal, proses penyidikan harus diikuti surat perintah penyidikan dan diikuti dengan mengumpulkan bukti-bukti," ujar mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu.

Dalam sidang sebelumnya, Kejati DKI menyatakan telah menggali keterangan dari sebelas saksi dan sejumlah dokumen dalam proses penyelidikan terhadap proyek pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 kV Jatiluhur Baru dam Gardu Induk 150 kV Jatirangon 2.

Dari keterangan tersebut, Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan Yusuf Mirand dan Ferdinan Rambing Dien sebagai tersangka.

"Proses pencarian bukti sudah melalui pentahapan proses beracara sebagaimana ditentukan KUHAP, yang didahului dengan adanya laporan. Atas laporan itu kemudian dilakukan proses penyelidikan untuk meneliti masalah yang dilaporkan. Setelah diyakini kebenaran yang patut diduga merupakan tindak pidana, maka diterbitkan surat perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan butkti dalam perkara pembangunan 21 Gardu Induk," kata juru bicara Kejati DKI Mohammad Sunarto, Senin (27/7/2015).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Nasional
KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com