Sunarto menjelaskan, terbengkalainya pekerjaan Gardu Induk dalam perkara a quo dibiayai melalui APBN secara multi years antara 2011-2013 sebesar Rp 1,06 triliun. Namun, proses penggunaan anggaran tidak dilakukan secara hati-hati sehingga pembangunan gardu tidak tercapai.
Ia menambahkan, dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan bukti adanya keterlibatan pelaku lain dalam proses pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 kV Kadipaten dan Gardu Induk 150 kV New Sanur.
Dalam pekerjaan kedua proyek itu, tanah yang diperuntukkan untuk proses pembangunan belum tersedia. Padahal, telah dilakukan proses pembayaran. Dalam pengembangan tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka, yaitu Wiratmoko Setiadji selaku rekanan pekerjaan Gardu Induk Kadipaten, serta Tanggul Primandaru dan Egon selaku rekanan pekerjaan Gardu Induk New Sanur.
Setelah itu, Kejati kembali melakukan penyidikan atas pelaku lain yang bertindak sebagai pembuat dokumen fiktif. Di dalam dokumen tersebut disebutkan seolah-olah ada pekerjaan yang telah dilakukan, padahal tanah belum tersedia atau dibebaskan.
Setidaknya, ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan itu, yakni Manajer Konstruksi dan Operasi Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, I Nyoman Sarjana, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali IV Saifoel Arief, dan Manajer Unit Pelaksana Jaringan Jawa Bali IV Fauzan Yunas.
"Kemudian pengembangan atas Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BSTHP) padahal pekerjaan tidak dilaksanakan karena tanahnya belum tuntas. Ada enam tersangka dalam pengembangan," ujarnya.
Keenam tersangka itu Ketua Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) Totot Fregattanto, Sekretaris PHP Ahmad Yendra Satriana, dan empat anggota PHP yakni Yushan, Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Lebih jauh, dari hasil pengembangan penyidikan selanjutnya, penyidik menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2010/2011 Hengky Wibowo sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.