Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tetap Proses Pengunduran Diri Kepala Daerah

Kompas.com - 27/07/2015, 15:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dia tetap akan memproses pengunduran diri kepala daerah yang telah meminta mundur karena tidak boleh memiliki ikatan dengan calon kepala daerah.

"Sepanjang dalam permohonan pengunduran dirinya itu sudah disetujui DPRD, saya akan tetap keluarkan SK pemberhentiannya. Toh itu mereka mengajukan sendiri dan sudah disetujui DPRD. Jadi syaratnya sudah lengkap untuk mundur," kata Mendagri di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan terkait larangan memiliki hubungan ikatan darah antara petahana dan calon kepala daerah, Tjahjo menilai alasan tersebut tidak memengaruhi proses pengunduran diri kepala daerah bersangkutan. Menurut dia, selama permintaan mundur kepala daerah tersebut sudah disepakati dalam rapat paripurna DPRD, maka Mendagri berkewajiban memproses SK pemberhentiannya.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah menyatakan mundur dari jabatannya karena ingin mendukung kerabatnya dalam pencalonan kepala daerah.

Sesuai dengan pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana atau kepala daerah yang sedang menjabat. Hubungan kekerabatan yang dimaksud yaitu antara lain ikatan pernikahan suami/istri, ayah/ibu, mertua, kakak/adik, anak, ipar maupun menantu.

Namun, pada awal Juli lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal tersebut dan membatalkan ketentuan terkait hubungan saudara antara calon dengan petahana. Menurut MK, ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai para kepala daerah yang telah mengundurkan diri sebelum putusan MK tersebut seharusnya tetap pada pendiriannya untuk mundur.

Sejumlah kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut antara lain Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com