JAKARTA, KOMPAS.com - Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (27/7/2015). Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Sebelum diperiksa penyidik, Taufiqurrahman mengatakan, komentarnya terhadap putusan Sarpin merupakan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai komisioner di lembaga pengawas peradilan.
Dua pimpinan KY itu mengomentari putusan Sarpin soal gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
"Yang saya prihatin, nanti ada orang yang lagi menjalankan tugas, misalnya anggota DPRD, dia marah ke bupati karena tidak menjalankan anggaran dengan baik, bupatinya sakit hati, lapor ke Bareskrim, diusut, ya enggak gitu," ujar Taufiqurrahman di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
Kendati demikian, ia menghormati panggilan penyidik. Oleh sebab itu, dia hadir memenuhi panggilan tersebut. (baca: Laporkan Pimpinan KY, Sarpin Dianggap Melawan Negara)
Taufiqurrahman dan Suparman datang secara terpisah. Taufiqurrahman datang sekitar pukul 09.30 WIB. Sementara Suparman datang tidak lama kemudian. Keduanya didampingi kuasa hukum masing-masing.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kepolisian kaji ulang penyidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin. Menurut Jokowi, kepolisian lebih baik menyelidiki kasus strategis yang mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah. (baca: Kata Tedjo, Hakim Sarpin Telanjur Sakit Hati ke Komisioner KY)
"Arahan Presiden, penegakan hukum memang harus selalu jadi prioritas. Namun, penegakan hukum kita ini kan sangat banyak, jadi punya prioritas apa yang didahulukan. Tolong di-review kembali," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, saat ditanya instruksi Presiden terkait kasus Sarpin, Kamis (23/7/2015).
Menurut Presiden, saat ini pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, aparat kepolisian juga diminta memfokuskan pelaksanaan tugasnya pada hal-hal yang strategis. (baca: Jokowi Minta Polri Usut Kasus Strategis daripada Kasus Sarpin)
Bareskrim Polri menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Berbagai pihak mengkritik langkah Bareskrim menjerat dua komisioner KY itu. Bahkan, banyak pihak mendesak agar Budi Waseso dicopot sebagai Kabareskrim. (Baca: Muncul, Petisi "Copot Kabareskrim Budi Waseso")
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.