"Hari ini sidang pertama. hakimnya Martin Ponto Bidara," ujar Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, melalui pesan singkat.
Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai mengaku siap menghadapi sidang praperadilan. Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan materi gugatan terkait penetapan Rusli sebagai tersangka.
"Kami sudah menyiapkan materinya dengan baik, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut," kata Achmad.
Menurut Achmad, kliennya tidak melakukan sebagaimana disangkakan KPK. Ia mengatakan, yang mentransfer uang kepada Akil bukan kliennya, melainkan Muhlis Tapi Tapi dan M Jupri.
"Namun yg ditetapkan tersangka Pak RS, padahal Pak RS tak pernah menyuruh dan tidak tahu asal uang tersebut dan mestinya KPK mengungkap asal uang tersebut," kata dia.
Tim kuasa hukum Rusli telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2015). Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu.
Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.