JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Morotai Rusli Sibua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua nonakif KPK Bambang Widjojanto sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya. Rusli mengatakan, saat berperkara di Mahkamah Konstitusi, Bambang merupakan pengacara yang membelanya dalam sengketa Pilkada Morotai.
"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK," ujar Rusli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Rusli mengatakan, Bambang dapat membeberkan keterangan mengenai persidangan tersebut karena telah diberi kuasa untuk mengurusnya. (baca: Kuasa Hukum Yakin Bupati Morotai Menang Lawan KPK di Praperadilan)
"Perkara ini sudah saya kuasakan pada BW untuk mengurusnya. Semuanya diurus sama Pak BW," kata Rusli.
Rusli mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikannya kepada penyidik. Menurut dia, KPK akan mengupayakan untuk memeriksa Bambang sebagai saksi.
"Semua tentang saya ini nanti ditanyakan pada BW saja karena beliau lebih tahu yang mengurusnya," kata dia.
Sebelumnya, Rusli mengaku dibela oleh Bambang Widjojanto yang masih berprofesi sebagai pengacara saat menjalani sidang sengketa Pilkada Morotai di MK. Hal tersebut diutarakan Rusli melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai.
"Tadi diperiksa 17 pertanyaan. Kemudian ditanya, siapa yang bantu di MK? Disampaikan bahwa pengacaranya Pak BW," kata Achmad.
Achmad mengatakan, mulanya Bambang enggan membela Rusli karena biasanya menangani sengketa Pilkada pihak yang menang. Namun, pada akhirnya Bambang memenuhi permintaan Rusli.
"Setelah ditunjukkan bukti-bukti yang kuat, akhirnya Pak BW siap menjadi pengacaranya di MK untuk membela," kata Achmad.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK. Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.