Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Bambang Widjojanto Tak Perlu Diperiksa Jadi Saksi Bupati Morotai

Kompas.com - 22/07/2015, 20:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menganggap pemeriksaan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto tidak diperlukan dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penyelesaian sengketa Pilkada Morotai. Bupati Morotai Rusli Sibua sebelumnya meminta KPK memeriksa Bambang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada kebutuhan untuk memanggil Pak BW (Bambang Widjojanto)," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (22/7/2015).

Johan mengatakan, dalam proses penyidikan terhadap Rusli, penyidik menilai tidak membutuhkan keterangan tambahan dari Bambang. Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada rencana penyidik untuk memeriksa Bambang.

"Belum ada informasi atau kesimpulan memanggil Pak BW," kata Johan.

Sebelumnya, Rusli menilai KPK perlu memeriksa Bambang yang menjadi pengacaranya dalam sengketa Pilkada Morotai di MK. Rusli mengatakan, Bambang dapat membeberkan keterangan mengenai persidangan tersebut karena telah diberi kuasa untuk mengurusnya.

"Jadi saya minta KPK untuk panggil Bambang Widjojanto karena Beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK," ujar Rusli.

Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK.

Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com