Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adukan Pimpinan KY ke Bareskrim, Hakim Sarpin Dinilai Salah Alamat

Kompas.com - 11/07/2015, 15:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah salah alamat karena mengadukan Pimpinan Komisi Yudisial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pasalnya, undang-undang mengatur bahwa segala dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KY akan diselesaikan melalui Dewan Kehormatan KY.

"Tiba-tiba proses pidana mendahului proses etik. Kalau dia (Sarpin) bijak, seharusnya tidak melalui Kepolisian, tetapi secara internal melalui Dewan Kehormatan KY," ujar peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal, dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Menurut Erwin, dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dijelaskan bahwa dalam hal Komisioner KY diduga melakukan pelanggaran kode etik, maka akan dibentuk Dewan Kehormatan KY untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jika terbukti bersalah, Komisioner KY dapat dikenai sanksi pemberhentian secara hormat, maupun secara tidak hormat. Dalam hal ini, menurut Erwin, Undang-Undang KY yang dibuat secara khusus seharusnya dipandang lebih daripada undang-undang yang mengatur tentang pidana (KUHP).

Pembentukan Dewan Kehormatan didasari pada alasan pembentukan KY yang diasumsikan sebagai lembaga dengan standar etik yang tinggi. Hal sependapat juga diutarakan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting. Menurut Miko, pidana adalah pilihan terakhir apabila mekanisme lain sudah diterapkan sebelumnya.

"Dalam UU KY ada proses etik. Kalau Sarpin merasa dirugikan, ya adukan ke Dewan Kehormatan, dan Bareskrim menunggu putusan Dewan. Dalam hal ini, Bareskrim mengacuhkan apa yang ditetapkan di UU KY," kata Miko.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka (baca juga: Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hakim Sarpin Laporkan Dua Pimpinan KY ke Polisi). Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com