Menurut Dion, timnya menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Sejak awal, kami sudah melihat ada unsur pelanggaran hukum. Ini pelajaran agar semua orang dalam menyampaikan pendapat lebih berhati-hati, jangan sampai mencemarkan nama baik orang lain di muka umum," ujar Dion kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2015).
Dion mengatakan, penetapan status tersangka terhadap pihak terlapor secara tidak langsung meyakinkan penyidik bahwa telah terjadi perbuatan pencemaran nama baik yang merugikan orang lain. Untuk proses hukum selanjutnya, kuasa hukum akan memantau perkembangan penyidikan kepada kepolisian.
"Kita serahkan semua kepada polisi," kata Dion.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memastikan terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diminta penegasannya soal tersangka yang dimaksud adalah Ketua KY beserta komisinya, Budi Waseso menolak menyebutkan jabatannya. Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015.
Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu ialah tulisan di media massa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Budi, alat bukti tersebut sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.