Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sutan: Hak Kami Bagaimana? Pimpinan KPK Arogan Luar Biasa

Kompas.com - 09/07/2015, 12:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penasihat hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menganggap pimpinan KPK arogan karena tidak bersesia menjadi saksi meringankan dalam sidang. Terlebih lagi, kata dia, penolakan tersebut tidak disampaikan langsung, melainkan melalui surat.

"Hak kami bagaimana, terabaikan hanya dikalahkan oleh secarik surat itu. Ini arogansi (pimpinan KPK) yang luar biasa," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Eggi menilai, surat penolakan dari pimpinan KPK bertentangan dengan hukum. Menurut dia, pimpinan KPK meremehkan surat penetapan majelis hakim untuk menghadirkan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain sebagai saksi meringankan. (baca: Hakim Minta Abraham Samad Jadi Saksi di Sidang Sutan Bhatoegana)

"Turunan peristiwa hukum ini sangat jelas melecehkan penetapan majelis hakim. Majelis hakim kan membuat penetapan tidak dengan tanpa pertimbangan hukum," kata Eggi.

Eggi tak mempermasalahkan jika hanya satu pimpinan KPK yang bisa hadir karena sifatnya kolektif kolegial. Namun, ternyata tidak ada satu pun komisioner KPK yang bersedia jadi saksi bagi Sutan.

"Tapi masa satu orang saja tidak bisa menghadiri? Itu saya kira pelecehan yang serius," kata Eggi.

Penolakan keempat pimpinan KPK disampaikan jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono dengan membacakan surat yang diatasnamakan Zulkarnain. Dalam surat tersebut, komisioner merasa tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang dilakukan karena tidak menyaksikan secara langsung peristiwa korupsi itu. (baca: Pimpinan KPK Menolak Jadi Saksi Meringankan di Sidang Sutan)

"Kami bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan a quo," kata jaksa membacakan surat tersebut.

Dengan demikian, para komisioner merasa tidak dalam kapasitas sebagai saksi kasus Sutan. Zulkarnain menuliskan, pimpinan KPK menghargai persamaan di hadapan hukum dalam persidangan a quo. Namun, sebaiknya tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan KPK berharap persidangan dapat berjalan adil dan putusan yang dihasilkan nantinya dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

"Berdasarkan pada beberapa hal yang kami sampaikan, sebagaimana tersebut di atas maka dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara a quo," tulis Zulkarnain dalam suratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com