Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Perppu JPSK

Kompas.com - 07/07/2015, 00:08 WIB
Noviana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI sepakat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan mendorong agar pembahasan RUU JPSK segera dimulai. Kesepakatan ini berdasarkan pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR, Senin (6/7/2015).

"Secara bulat seluruh fraksi setuju pencabutan Perppu JPSK. Dan tahap berikutnya membahas RUU JPSK," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Sebelum keputusan diambil, sepuluh fraksi yang ada di Komisi XI DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai RUU JPSK. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Misbakhun menjelaskan bahwa Perppu JPSK adalah satu dari tiga perppu yang pernah dikeluarkan Pemerintah. Dua perppu lainnya adalah tentang Bank Indonesia (BI) dan tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Selama ini, menurut Misbakhun, DPR tidak bisa membahas RUU JPSK karena Perppu JPSK itu belum dicabut. Padahal, bila belajar dari pengalaman krisis Asia, krisis 1998, dan resesi global 2007-2008, pemerintah juga harus siap bergerak cepat menangani krisis keuangan. RUU JPSK ini akan mengatur protokol menyelamatkan perekonomian dalam situasi krisis.

"Ketidakjelasan payung hukum yang membuat tidak berjalan efektif," ujarnya.

Karena itu, Partai Golkar mengapresiasi langkah pemerintah mengajukan pencabutan Perppu JPSK dan mengajukan RUU JPSK. Ia mengatakan, dari pengalaman selama ini, RUU JPSK perlu disusun dengan memperhatikan beberapa hal, seperti aturan tentang JPSK harus lebih ditujukan untuk pencegahan krisis sehingga sebisa mungkin dihindarkan.

Berikutnya, UU JPSK nantinya harus menegaskan persoalan krisis yang tegas, sehingga keberadaannya tidak hanya memperkuat landasan hukum.

"Golkar berharap prosesnya dilaksanakan secara integrasi, yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan dan Penjaminan Kredit yang jadi prioritas Prolegnas 2015," kata Misbakhun.

Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon, mengatakan bahwa pihaknya menyepakati pencabutan Perppu dan pengajuan RUU JPSK karena apabila dibiarkan tanpa aturan begitu saja, maka masalah di sektor perbankan akan bisa menjadi krisis ekonomi lebih besar.

"Dalam rangka pencegahan, untuk itu perlu segera dibahas RUU JPSK. Tapi RUU itu tidak dapat disusun sebelum Perppu JPSK dicabut. Karenanya, Hanura setuju pencabutan Perppu 4/2008 untuk dibahas lebih lanjut," kata Nurdin.

Selain itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Komisi XI DPR RI itu, dan akan segera bersiap membahas RUU JPSK.

"Besar harapan kami, kita bisa bekerjasama dalam membahas RUU JPSK. Kami berharap ini bisa disahkan dalam paripurna DPR mendatang," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com