JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju jika mobil dinas yang melekat pada jabatan diperbolehkan digunakan untuk mudik Lebaran. Menurut Kalla, mobil jabatan bisa dipakai, baik untuk dinas maupun saat tidak dinas.
"Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional, tetapi kalau mobil yang (melekat) pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (29/6/2015).
Menurut dia, ada dua jenis mobil dinas, yakni mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. Sebagai Wapres, Kalla selalu menggunakan mobil dinas RI 2 yang melekat pada dirinya. Mobil tersebut diberikan negara kepada wapres sebagai fasilitas yang bisa digunakan untuk dinas atau keperluan lainnya yang berkaitan dengan jabatan wapres.
"Saya kan punya mobil dinas, ke mana-mana itu melekat sama saya sebagai bagian dari jabatan itu. Kalau mobil operasional tentu tidak bolehlah. Kalau mobil yang melekat pada bupati atau apa, kan itu melekat sebagai bupati (yang) dapat mobil," ucap Kalla.
KPK sebelumnya mengimbau PNS untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Pasalnya, mobil dinas merupakan aset negara yang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. (Baca: KPK Imbau PNS Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik)
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para PNS untuk menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik.
Yuddy memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik asalkan mereka menjaganya dengan baik. PNS pengguna harus bertanggung jawab penuh pada kendaraan tersebut. (Baca: Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik)
"Walaupun diberi izin, PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya, jangan sampai rusak, apalagi hilang, dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," kata Yuddy.
Namun, kata Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah.
Menurut Yuddy, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi, alangkah baiknya jika mereka menggunakan kendaraan miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.