Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK: Kenapa Revisi UU KPK Terlalu Dipaksakan DPR?

Kompas.com - 26/06/2015, 12:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Meski revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015, KPK menyatakan tidak akan ikut menyiapkan draft revisi tersebut.

KPK tetap menolak adanya revisi dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntaskan pekerjaan rumah revisi UU lainnya yang lebih penting.

"Yah nggak, sejak awal kita menilai undang-undang yang ada masih cukup memadai. Kami fokus bekerja bagaimana ke depan itu lebih efektif, lebih efisien di dalam mencegah dan memberantas korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Zulkarnain menambahkan, masih ada yang lebih penting dari revisi UU KPK seperti merevisi undang-undang tindak pidana korupsi yang draftnya sudah ada sejak dulu. Selain itu, DPR juga masih "berutang" atas kewajibannya menuntaskan revisi UU KUHAP yang tak diubah selama puluhan tahun.

"Sebetulnya kan itu sudah ada draftnya, lebih bagus itu didahulukan," kata dia. (baca: Indriyanto: Pihak yang Ingin Revisi UU KPK Mungkin Takut Kena OTT)

Lebih lanjut, Zulkarnain mendukung sikap pemerintah yang menolak rencana revisi UU KPK. DPR, sebut dia, justru terlihat memaksakan dengan tetap memasukannya dalam prolegnas priortas 2015.

"Kenapa kok itu terlalu dipaksakan? Hal-hal yang dipaksakan begitu kan nggak bagus. Buat Undang-undang itu seharusnya efektif dan efisien, lebih baik dari yang ada, bukan untuk memperlemah dari yang ada," papar Zulkarnain. (baca: Agung Laksono: Tak Ada Urgensinya Revisi UU KPK)

Dia pun meragukan kesiapan DPR dalam merevisi UU KPK itu. "Kami juga tanya sejauh mana kesiapan dia sekarang dengan draftnya?" katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan, pemerintah satu suara dengan Presiden Joko Widodo untuk menolak revisi UU KPK. Ia mengatakan, percuma DPR ngotot mengajukan revisi jika Presiden menolak hal tersebut. (baca: Menkumham: Kalau Presiden Menolak, Revisi UU KPK Ya Enggak Jalan)

Yasonna mengingatkan, pembentukan atau revisi UU harus dibahas DPR bersama dengan Presiden. DPR berhak mengajukan revisi UU karena merupakan hak konstitusional. Namun, inisiatif tersebut belum tentu direalisasikan karena masukan dari Presiden juga penentu keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com