Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutiyoso Dinilai Masih Tersangka 27 Juli, TPDI Kirim Surat ke Jokowi

Kompas.com - 15/06/2015, 21:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencalonan Letjen TNI (Purn) Sutiyoso sebagai calon kepala Badan Intelijen Negara (BIN). TPDI menyebut Sutiyoso masih berstatus tersangka hingga saat ini terkait kasus penyerangan Kantor PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996.

"Proses hukum atas sangkaan penyerbuan, perusakan, dan penganiayaan, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kemudian ditangani Bareskrim Polri dan Tim Penyidik Tetap Koneksitas, menetapkan Drs Soerjadi dan Mayjen TNI (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka kasus 27 Juli. Namun, proses penuntutan tidak berlangsung sampai saat ini, tanpa alasan yang jelas," bunyi surat TPDI yang ditujukan bagi Presiden RI, Senin (15/6/2015).

Dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa pelaporan terhadap Sutiyoso terkait kasus penyerangan di Kantor PDI dilakukan oleh Alexander Litaay, yang didampingi oleh tim TPDI. Laporan polisi dilakukan pada 7 Agustus 1996 di Polda Metro Jaya. Selain itu, laporan juga dilakukan kepada Kepala Pusat Polisi Militer (POM) ABRI pada 31 Juli 1998.

Laporan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan militer dalam penyerbuan, perusakan, penganiayaan, dan pembakaran Kantor PDI di Jalan Diponegoro. Kasus tersebut pernah diminta untuk diselesaikan oleh Abdurahman Wahid (Gus Dur) saat ia masih menjabat sebagai Presiden RI.

Saat itu, Gus Dur memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Rusdihardjo agar penyidikan dibuka kembali. Gus Dur juga meminta Kapolri membentuk Tim Koneksitas untuk mengusut keterlibatan TNI/Polri bersama masyarakat sipil.

Meski dalam penyidikan telah diperiksa sebanyak 161 saksi, kasus tersebut belum juga berlanjut sampai ke tahap penuntutan. Hingga saat ini, penyidikan hanya sampai pada penetapan tersangka. (Baca: TPDI Nilai Sutiyoso Jadi Tersangka Kasus 27 Juli)

TPDI menilai penetapan tersangka terhadap Sutiyoso belum dibatalkan. Dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Sutiyoso diduga masih memiliki beban masa lalu berupa pertanggungjawaban dalam kasus 27 Juli. Untuk itu, TPDI meminta Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pencalonan Sutiyoso sebagai kepala BIN. Sebab, pencalonan Sutiyoso dinilai bertentangan dengan rasa keadilan bagi publik, prinsip negara hukum, serta berlawanan dengan visi Nawacita, mengenai asas-asas hukum.

Anggota TPDI terdiri dari 10 orang praktisi hukum. Adapun anggota TPDI adalah Erick S Paat, Petrus Selestinus, Robert B Keytimu, Erlina R Tambunan, Hasoloan Hutabarat, Harapan Manurung, Netty Saragih, Martin Erwan, Nino Sukarna, dan Silvester Nong M.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com