Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Polri: Harusnya Pengacara Bambang Jangan Berpikiran Negatif Dulu

Kompas.com - 15/06/2015, 12:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, menyesalkan pencabutan gugatan praperadilan yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Menurut Joel, praperadilan sebaiknya tetap dilanjutkan untuk memberi kepastian mengenai benar atau tidaknya penyidik Polri dalam melakukan tugasnya.

"Harusnya mereka (kuasa hukum Bambang) jangan berpikiran negatif dulu. Masyarakat jadi rugi, tidak dapat info yang benar. Siapa tahu tindakan penyidik salah? Itu kan bisa diuji di sini," ujar Joel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Menurut Joel, kuasa hukum Bambang seharusnya menggunakan praperadilan untuk membuktikan hal-hal yang dianggap menyalahi aturan. Putusan praperadilan sebelumnya tidak dapat dijadikan pedoman untuk memperkirakan diterima atau tidak suatu permohonan praperadilan.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang mengatakan, tim kuasa hukum Polri pada prinsipnya siap dengan keputusan apa pun yang dilakukan pemohon praperadilan, termasuk untuk mencabut gugatan. Ia menjamin segala sesuatu yang dilakukan penyidik Polri telah sesuai dengan aturan dan perundangan yang mengikat.

"Kapan pun kami siap, itu hak pemohon untuk mendaftarkan dan mencabut gugatannya. Segala sesuatu kami serahkan pada hakim," kata Ricky.

Dalam sidang perdana praperadilan hari ini, kuasa hukum Bambang yang diwakili oleh Abdul Fickar Hadjar mencabut permohonan praperadilan. Ia beralasan belum ada aturan hukum acara pidana yang memberi kepastian hukum terkait praperadilan.

Menurut Fickar, keputusan mencabut gugatan praperadilan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum melakukan eksaminasi, atau kajian terhadap sejumlah putusan hakim praperadilan di PN Jaksel. Hasil putusan atas pertimbangan hakim yang berbeda-beda dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga praperadilan dianggap tidak memberikan jaminan kebenaran terhadap pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com