JAKARTA, KOMPAS.com — Istri mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Unung Rosyatie, menolak menjadi saksi dalam persidangan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Unung dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam sidang perkara korupsi pemberian hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR dengan terdakwa Sutan.
Hakim ketua Artha Theresia mengatakan, Unung berhak menolak menjadi saksi dalam persidangan sesuai dengan Pasal 168 KUHAP. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa saksi yang memiliki hubungan keluarga boleh menolak bersaksi dalam persidangan.
"Apakah saksi bersedia memberikan keterangan?" tanya hakim Artha.
"Tidak bersedia," jawab Unung singkat.
Hakim Artha lantas meminta tanggapan Sutan sebagai terdakwa atas penolakan Unung sebagai saksi. Sutan pun sepakat dengan sikap istrinya. (Baca: Rudi: Sutan Bilang Raja Minyak Mau Keluar Negeri, Kami Mau Lebaran, Bagaimana Ini?)
"Setuju saja tidak dibutuhkan. Sudah baik-baik saya sama KPK, tetapi tetap kena," kata Sutan.
Jaksa penuntut umum mengaku tidak keberatan dengam penolakan Unung sebagai saksi. "Kami tidak keberatan, tetapi keterangan yang akan disampaikan ada kaitannya dengan saksi yang lain. Mohon jadi penilaian saja," kata jaksa.
Hakim Artha pun memutuskan untuk mengabulkan permintaan Unung untuk mundur sebagai saksi dari persidangan. Setelah itu, Unung meninggalkan ruang sidang tersebut. (Baca: Sutan Merasa Telah Gagalkan Korupsi di SKK Migas)
Dalam berkas dakwaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.
Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.