"Menangkan yang kalah, menang jadi kalah. Saya diajak, pertama dikasih 10 juta dollar AS lalu 5 juta dollar AS," ujar Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Namun, Sutan mengaku menolak sejumlah uang tersebut. Ia mengatakan, PT Timas hendak dikalahkan dalam lelang tersebut agar perusahaan kompetitor dapat mengorupsi dana proyek SKK Migas senilai Rp 4 triliun.
"Itu ada kerugian Rp 4 triliun. Saya menggagalkan korupsi di SKK Migas, tapi kenapa saya yang dikenakan?" kata Sutan.
Padahal, kata Sutan, PT Timas Suplindo yang telah mendapatkan letter of intent (LoI) sebagai pemenang tender. Ia pun menganggap dirinya telah dikorbankan dalam kasus ini.
"Saya korban. Lebih bagus saya terima Rp 4 triliun, 10 juta dollar. Lebih bagus saya terima itu, jadi korupsi saya. Tapi kan tidak begitu," kata Sutan.
Meski surat kontrak telah berada di meja Rudi, tetapi surat itu tak kunjung diteken. Akibat Rudi tidak menandatangani surat tersebut, kata Sutan, perusahaan Chevron batal berinvestasi senilai Rp 200 triliun. Namun, Sutan mengaku berani "pasang badan" melindungi Rudi.
"Mereka mau menggagalkan Pak Rudi, mengancam Pak Rudi. Saya yang bela Pak Rudi. On the right track," kata Sutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.