Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Akan Lakukan Curhat Melalui "Corong Pribadinya"

Kompas.com - 08/06/2015, 15:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan meluncurkan situs pribadinya tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Situs bernama gardudahlan.com itu sengaja diluncurkan Dahlan untuk menjelaskan segala duduk perkara kasusnya itu.

Dengan adanya situs itu pula, Dahlan menyatakan tak akan meladeni wawancara dengan semua media massa, termasuk Jawa Pos, media yang dibesarkannya. Saat ini, Dahlan sudah tidak lagi menjadi pemimpin grup media itu, tetapi masih memiliki saham di dalamnya.

"Saya akan menjadi beban bagi Jawa Pos Group kalau saya tidak berubah. Maka, untuk 'corong pribadi' itu saya meluncurkan ini: gardudahlan.com," tulis Dahlan dalam post pertamanya hari ini, "Soal Corong", Senin (8/6/2015).

Pria yang pernah menjadi Menteri BUMN pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku akan selalu menyalurkan keterangan melalui situs itu. Menurut Dahlan, dirinya tidak mau meladeni wawancara dengan pers karena khawatir banyak pihak akan salah paham dengan pernyataannya yang tidak pas. Namun, Dahlan mempersilakan media untuk mengutip segala pernyataan tertulisnya dalam situs gardudahlan.com.

"Saya tidak punya juru bicara. Kelihatannya gardudahlan.com yang akan jadi juru bicara saya," ujar dia.

Untuk kasus korupsi yang dituduhkan, Dahlan mengaku belum menunjuk pengacara. Dia hanya menuliskan bahwa dirinya akan lebih fokus menuliskan sendiri penjelasan duduk perkara kasus yang menimpanya dari sudut pandang pribadi.

"Rumitnya persoalan biasanya hanya bisa dijelaskan melalui cerita yang panjang, tapi saya usahakan pendek-pendek. Hanya mungkin perlu beberapa edisi," ungkap Dahlan.

Dahlan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Lantaran kasus ini, dia juga akan dicegah ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com