Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Tim Pengacara Novel Baswedan

Kompas.com - 08/06/2015, 14:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Hakim tunggal Dahmi Wirda menegur tim kuasa hukum penyidik KPK, Novel Baswedan, saat sidang perdana gugatan kedua praperadilan Novel terhadap Polri digelar. Hakim menilai, tim kuasa hukum Novel tidak siap menghadapi sidang setelah mereka mengajukan penundaan sidang.

"Saudara mau 'perang', seharusnya sudah siap. Kedua belah pihak harus tahu bahwa sidang praperadilan ini sifatnya sidang terbatas," kata Dahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/15).

Berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini Novel hanya diwakili satu anggota kuasa hukum yakni, Uli Parulian Sihombing. Saat sidang, Uli menyebut, alasan penundaan itu lantaran ada beberapa hal yang bersifat prinsipil yang harus diubah dalam berkas permohonan.

"Kalau yang diubah sifatnya prinsip, sebaiknya Saudara cabut permohonannya dan ajukan permohonan baru," kata Dahmi.

"Bukan prinsip Yang Mulia, tetapi ada soal kronologi, redaksionalnya," ujar Uli.

Hakim kemudian menawarkan kepada Uli agar perbaikan dilakukan hari ini sehingga sidang cukup diskors hingga sore hari. Namun, Uli mengaku tidak bisa menyanggupi tawaran hakim.

"Tidak bisa Yang Mulia," lanjut Uli.

Lebih jauh, Uli juga meminta agar hakim menunda sidang hingga Rabu (10/6/2015). Pasalnya, ada sidang putusan yang harus dihadapi tim kuasa hukum terkait gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Novel, Selasa (9/6/2015). Namun, permintaan itu tak dikabulkan hakim.

"Ini kan sifatnya tim, bukan tunggal. Jadi, kalau besok Saudara siap? Pukul 08.00 WIB harus sudah siap. Nanti sidang bisa diskors saat pembacaan putusan," katanya.

Dijumpai seusai persidangan, Uli membantah jika pihaknya dianggap belum siap menghadapi sidang perdana ini. Menurut dia, pihaknya baru mendapat undangan persidangan dari PN Jaksel pada Kamis (4/6/2015) lalu.

"Dalam undangan itu kan juga dilampirkan berkas gugatan. Saat kami baca kembali, ternyata ada beberapa redaksional yang harus kami perbaiki," ujarnya.

Novel mengajukan gugatan kedua praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015 di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setidaknya, ada 25 barang yang disita penyidik terkait kasus yang mereka tangani. Namun, barang yang disita tersebut telah dikembalikan pada 7 Mei 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com