Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fuad Amin Akui Suruh Kakak Iparnya Terima Uang dari PT MKS

Kompas.com - 03/06/2015, 18:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mengakui meminta kakak iparnya, Abdur Rouf, untuk menerima sejumlah uang dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko. Fuad mengatakan, hal tersebut dilakukannya karena Bambang terus mendesaknya menerima uang sebesar Rp 700 juta setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

"Saya bilang sama Rouf, 'Ya sudah terima saja'. Sudah pusing saya," kata Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut Fuad, Bambang mengatakan bahwa uang tersebut diberikan secara cuma-cuma untuk berbagi rejeki. Ia mengaku tidak bisa menolak permintaan tersebut karena menghargai Bambang.

"Dia (Bambang) katakan, 'Sudahlah Pak Bupati, ini kan uang aman, enggak ada masalah'. Saya sudah ragu-ragu tapi saya saking baiknya sama Bambang. Saya sungkan sama Bambang," ujar Fuad.

Fuad mengatakan, komunikasinya dengan Bambang seringkali dilakukan melalui Rouf. Begitu pula dengan penerimaan uang yang diberikan Bambang kepada Fuad. Menurut Fuad, Rouf tiga kali menjadi perantara uang dari Bambang.

"Itu kemudian diberikan ke Rouf. Saya bilang (ke Bambang) transfer tapi tidak bisa. Yang berkaitan sama Rouf saya akui itu karena itu ipar saya," kata Fuad.

Dalam surat dakwaan, pada 1 September 2014, Abdur Rouf diminta bertemu dengan utusan dari Bambang bernama Sudarmono untuk menerima tas berisi uang sebesar Rp 600 juta.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan uang imbalan atau balas jasa dari PT MKS," kata jaksa.

Rouf menyetorkan uang yang diterimanya di dua rekening Bank BCA atas nama Siti Masnuri (istri Fuad) dan rekening atas nama Fuad Amin, masing-masing sebesar Rp 300 juta.

Pada 30 Oktober 2014, Rouf kembali menjadi perantara penerimaan uang dari Bambang kepada Fuad. Serah terima uang sebesar Rp 600 juta itu dilakukan di rumah Fuad di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Uang tersebut kemudian disetorkan ke Bank Mandiri atas nama Muhammad Yusuf.

Transaksi selanjutnya terjadi pada 28 November 2014. Rouf kembali dititipi uang sebesar Rp 700 juta dari Bambang untuk Fuad. Serah terima tas berisi uang tersebut dilakukan di kantor Rauf di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ketika Rouf hendak meninggalkan kantornya untuk menyerahkan uang ke rumah Fuad, petugas KPK menangkapnya dan menyita uang yang dibawanya.

Atas perbuatannya, Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com