Ajukan Banding, Kubu Agung Enggan Jalankan Putusan PN Jakut
Ihsanuddin
Kompas.com - 01/06/2015, 22:22 WIB
"Hingga saat ini, SK Kemenkumham masih berlaku dan belum dicabut oleh Kemenkumham. Oleh karena itu, kami masih memiliki legalitas untuk tetap melakukan agenda yang dimandatkan Mahkamah Partai Golkar," kata Ace.