"Kami baru saja memutuskan tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum langkah hukum melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo)," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Johan mengatakan, KPK mendaftarkan banding ke pengadilan pada Senin sore. Upaya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 77 KUHAP terkait objek praperadilan. Menurut Johan, penghentian sprindik akibat putusan praperadilan dapat diajukan upaya banding.
"Terkait itu, kami memutuskan upaya banding," kata Johan.
Namun, Johan mengakui, KPK belum menyusun memori banding karena masih harus mempelajari salinan lengkap putusan praperadilan Hadi. Hingga saat ini, KPK belum menerima salinan tersebut.
Menurut Johan, upaya banding bukan langkah akhir KPK melawan praperadilan. Masih ada upaya lain yang akan dilakukan KPK, termasuk opsi untuk menerbitkan Sprinlidik dan Sprindik baru untuk kasus tersebut.
"Upaya ini belum final. KPK upaya praperadilan itu dulu," kata Johan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.
"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.
Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dan mantan Kalemdikpol, Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.