Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Tagih Realisasi Rekomendasi Kasus Bambang Widjojanto ke Kapolri

Kompas.com - 06/05/2015, 18:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menemui Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk menagih pelaksanaan rekomendasi Ombudsman terkait maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Pertemuan tersebut dilakukan di Mabes Polri, Rabu (6/5/2015) pagi.

"Tadi kita ketemu Kapolri didampingi Irwasum. Pertemuan itu kita bahas soal poin dalam rekomendasi itu," ujar Budi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Namun, Budi mengaku belum mendapatkan jawaban apakah rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh Badrodin atau belum. Menurut Budi, Badrodin nantinya akan menjelaskan secara resmi mengenai pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada publik. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Mala-administrasi)

"Beliau janji akan menjawab secara resmi terhadap rekomendasi Ombudsman. Tidak disebutkan kapan tapi nanti secara resmi," kata Budi.

Budi berharap, pihak Polri segera memberikan jawaban tersebut secara terbuka. Dari jawaban tersebut, kata Budi, Ombudsman akan mempertimbangkan apakah akan meminta Presiden untuk mendesak Polri menjalankan rekomendasi itu atau tidak.

"Dari jawaban resmi itu apakah lapor ke Presiden perlu dilakukan apa tidak. Saya harap tidak sampai akhir bulan ini," kata Budi. (Baca: Bambang Widjojanto Akan Tagih Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman ke Polri)

Rekomendasi ombudsman

Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Selain itu, Ombudsman menilai, penyidik Bareskrim yang menangkap Bambang telah melakukan kesalahan administrasi.

Oleh karena itu, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tertanggal 18 Februari 2015, Polri diminta melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap jajaran Bareskrim. Ombudsman menilai, ada maladministrasi yang dilakukan Kombes Pol Daniel "Bolly" Tifaona selaku Kepala Subdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang melakukan penangkapan.

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Kombes Pol Viktor E Simanjuntak diperiksa dan diberi saksi karena terlibat dalam penangkapan tersebut. Diketahui, Viktor turut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan. Belakangan juga diketahui bahwa Viktor bukanlah penyidik Bareskrim, melainkan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri. (Baca: Ombudsman: Kombes Victor Melanggar Administrasi Malah Dipromosikan)

Oleh karena itu, Ombudsman menilai keberadaan Viktor dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan. Dalam surat rekomendasi tersebut juga dicantumkan sejumlah maladministrasi yang dilakukan petugas kepolisian dalam penangkapan Bambang. Penangkapan terhadap Bambang dianggap melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir.

Selain itu, saat penangkapan pun petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Kesalahan administrasi pun terlihat dalam melakukan penggeledahan rumah Bambang. Saat penggeledahan pun petugas tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. (Baca: Polri Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman agar Tak Memperkeruh Konflik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com