"KPK bisa menyampaikan kepada Presiden dan DPR hal-hal yang dinilai janggal menimpa personel dan pejabatnya untuk dikaji bersama secara terbuka," ujar Bambang melalui pesan singkat, Senin (4/5/2015).
Bambang mengatakan, kegaduhan tersebut dapat diatasi secara politis oleh pemerintah. Menurut dia, Presiden dan DPR berwenang menindaklanjuti jika ada pejabat KPK yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga dapat memicu ketidaknyamanan di internal KPK.
"Jika memang ada pejabat KPK yang salah atau keliru dalam menjalankan profesinya, bisa ditarik atau dipindahkan," kata Bambang.
Bambang menilai, ada indikasi tekanan politik berkedok hukum di balik kegaduhan antara KPK dan Polri. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengungkap kasus-kasus pidana yang menjerat petinggi maupun karyawan KPK sehingga dapat melemahkan KPK. Oleh karena itu, Presiden diminta untuk segera menghentikan upaya pelemahan tersebut.
"Harus dihentikan oleh Presiden indikasi adanya tekanan politik berkedok hukum itu," kata Bambang.
Selain itu, DPR juga diminta untuk tidak membiarkan cara kerja Polri yang dianggap berlebihan. Menurut Bambang, marwah Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen harus dikembalikan.
"Polisi harus bekerja secara independen dan profesional," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.