JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengabulkan penangguhan penahanan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Sabtu (2/5/2015). Alhasil, Novel pun dapat pulang kembali ke kediamannya yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Untuk masalah penangkapannya, Novel memilih menyerahkan kepada tim kuasa hukum.
"Saya mau nyampaikan sedikit, di dalam penyampaian silahkan hubungi tim lawyer saya, nanti akan disampaikan. Dan saya kira sebagian besar sudah disampaikan di kantor KPK, dalam konferensi pers," kata Novel, usai shalat di masjid dekat rumahnya, Sabtu malam.
Tak banyak yang disampaikan Novel usai dirinya dibebaskan setelah dua hari ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu tahun 2004. Termasuk ketika ditanya apakah dirinya akan memprapradilankan Polri atas penangkapannya.
"Itu nanti tim lawyer yang handle ya," ujar Novel, sebelum masuk rumah.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan penangguhan penahanan Novel. Hal ini setelah para pimpinan KPK menjamin penangguhan tersebut. Lima pimpinan KPK menjamin bahwa Novel tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, kata Johan, Novel juga sudah menyampaikan siap mengikuti proses hukum di Kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.